Berita Terkini

Hari kedua pendaftaran: KPU Kalsel Terima 2 bakal Pasangan Calon

Banjarmasin,kpu.go.id-  H Muhidin dan H. GT Farid Hasan Aman menjadi pasangan kedua yang mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan hari ini (Senin, 27/7).
 
Muhidin tidak lain merupakan Walikota Banjarmasin periode 2010-2015 yang memilih maju sebagai bakal calon gubernur melalui jalur independen.
 
Tidak lama usai menerima kelengkapan dokumen, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel Samahuddin mengumumkan hasil verifikasi faktual syarat dukungan, dimana terdapat kekurangan sejumlah 43.294 KTP, sesuai peraturan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur maka bakal calon Muhidin – Farid harus memenuhi kekurangannya dua kali lipat  sejumlah 86.588 paling lambat pada hari terakhir pendaftaran (Selasa, 28/7) pukul 16.00 WITA. Samahudin juga mengingatkan bakal calon wakil gubernur Farid Hasan Aman, untuk menyerahkan SK pengunduran dirinya  sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah, sebelum masa perbaikan syarat pencalonan yaitu 4 Agustus mendatang.
 
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mengingatkan pasangan bakal calon agar cermat dalam menyiapkan kekurangan syarat dukungan. “Perlu dilakukan deteksi dukungan ganda, agar tidak adalagi kendala proses pencalonan yang sudah berjalan dengan baik ini.” Tegas Mahyuni Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan.
 
Gabungan Partai Pengusung Sahbirin – Rudy, minus Golkar dan PPP
 
Di hari yang sama, KPU Kalimantan Selatan juga menerima pendaftaran Pasangan Bakal Calon Gubernur Sahbirin Noor dan Rudy Resnawan. Suasana sempat hening ketika KPU Kalsel meminta waktu untuk menggelar pleno guna membahas dokumen persyaratan terkait  2 dari 7 partai pengusungnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar.
 
Setelah di skor selama kurang lebih 30 menit, Ketua KPU Kalsel Samahudin membacakan hasil pembahasan yang tertuang dalam berita acara Penelitian Persyaratan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor 025/BA/VII/2015. Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 dan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik, maka PPP dan Partai Golkar tidak dapat menjadi bagian dari gabungan partai pengusung bakal pasangan calon Sahbirin – Rudy karena belum melampirkan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat  tentang persetujuan pasangan calon.
 
“Namun partai politik lain dalam gabungan partai politik tersebut masih memenuhi syarat pendaftaran calon sebagaimana dimaksud pasal 38 ayat 2,” jelas Samahudin. Perolehan 5 partai pengusung lainnya yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) dan  Hati Nurani Rakyat (Hanura) sendiri pada Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 22 kursi diatas  ambang batas minimal 11 kursi.
 
KPU Kalimantan Selatan masih memberikan kesempatan bagi Partai Golkar dan PPP untuk menjadi bagian partai pengusung Sahbirin – Rudy, dengan menyerahkan dokumen dimaksud paling lambat pada hari selasa (28/7) pukul 16.00 WITA.
 
Sehari sebelumnya KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah menerima berkas pendaftaran Zairullah – Syafii yang diusung gabungan Partai Kebangkitan Bangsa PKB), Partai NasSem dan Partai Demokrat. Dengan demikian hingga hari kedua pendaftaran, KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah menerima 3 bakal pasangan calon yang akan bertarung menjadi pemimpin di Bumi Lambung Mangkurat, 9 Desember mendatang. [WIR/red.FOTO KPU/WIR/Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,858 kali